🎉 Promo Terbatas 2026

Bebas PPN DTP 100%
Hemat hingga Rp 19 Juta!

PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah subsidi dan komersil pilihan. Kuota terbatas — segera hubungi kami sebelum kehabisan.

Kuota Terbatas!
Program DTP memiliki kuota yang ditetapkan pemerintah per tahun. Setelah habis, tidak bisa diajukan lagi.
Cek Ketersediaan DTP Sekarang

Apa Manfaat PPN DTP untuk Anda?

💰
Hemat hingga Rp 19 Juta

PPN 11% dari harga rumah Rp 175 juta = Rp 19,25 juta. Dengan DTP, seluruhnya ditanggung pemerintah — bukan Anda.

🏠
Berlaku Subsidi & Komersil

Program DTP berlaku untuk rumah dengan harga jual tertentu, baik kategori subsidi maupun komersil yang masuk kriteria.

Kuota Terbatas per Tahun

Pemerintah menetapkan kuota unit yang mendapat DTP setiap tahunnya. Setelah kuota habis, fasilitas ini tidak bisa diajukan lagi.

🏛️
Program Resmi Pemerintah

PPN DTP adalah program insentif fiskal resmi dari Kementerian Keuangan RI untuk mendorong pertumbuhan sektor properti.

Perbandingan Harga: Dengan vs Tanpa DTP

Contoh perhitungan untuk rumah subsidi seharga Rp 175 juta.

KomponenTanpa DTPDengan DTP ✅
Harga RumahRp 175.000.000Rp 175.000.000
PPN 11%+ Rp 19.250.000Rp 0
Total BayarRp 194.250.000Rp 175.000.000
💡

Dengan DTP, Anda hemat Rp 19,25 juta — setara 15 bulan cicilan KPR 1 jutaan!

Ketentuan Program PPN DTP

Harga jual rumah maksimal sesuai ketentuan KEMENKEU (saat ini hingga Rp 5 miliar untuk rumah komersil)
Pembelian melalui developer resmi dan terdaftar di pemerintah
Pembayaran melalui mekanisme KPR atau cash bertahap resmi
Masih dalam periode program DTP yang berlaku
Pembeli mengajukan dokumen yang sah dan lengkap
Satu unit hanya berlaku untuk satu pengajuan DTP
Bank Rekanan KPR
Bank KPR Partner
10+ bank KPR siap membantu proses pembiayaan Anda
BTN
BTN Syariah
BNI
Permata Bank
BCA
BCA Syariah
Bank DKI
BRI
KB Bukopin
BSI
BTN
BTN Syariah
BNI
Permata Bank
BCA
BCA Syariah
Bank DKI
BRI
KB Bukopin
BSI

Pertanyaan Umum Seputar PPN DTP

PPN DTP adalah fasilitas di mana pemerintah menanggung PPN yang seharusnya dibayar pembeli properti. Ini artinya Anda tidak perlu membayar PPN 11% dari harga rumah. Bukan bebas PPN secara permanen — melainkan pemerintah yang membayarnya atas nama Anda melalui mekanisme subsidi fiskal.

Halaman Terkait

🏠Rumah Subsidi Maja💰KPR 1 Jutaan🎉Promo Terkini📋Syarat KPR
Tanya Promo DTP via WhatsApp