PPN 11% dari harga rumah Rp 175 juta = Rp 19,25 juta. Dengan DTP, seluruhnya ditanggung pemerintah — bukan Anda.
🏠
Berlaku Subsidi & Komersil
Program DTP berlaku untuk rumah dengan harga jual tertentu, baik kategori subsidi maupun komersil yang masuk kriteria.
⏰
Kuota Terbatas per Tahun
Pemerintah menetapkan kuota unit yang mendapat DTP setiap tahunnya. Setelah kuota habis, fasilitas ini tidak bisa diajukan lagi.
🏛️
Program Resmi Pemerintah
PPN DTP adalah program insentif fiskal resmi dari Kementerian Keuangan RI untuk mendorong pertumbuhan sektor properti.
Perbandingan Harga: Dengan vs Tanpa DTP
Contoh perhitungan untuk rumah subsidi seharga Rp 175 juta.
Komponen
Tanpa DTP
Dengan DTP ✅
Harga Rumah
Rp 175.000.000
Rp 175.000.000
PPN 11%
+ Rp 19.250.000
Rp 0
Total Bayar
Rp 194.250.000
Rp 175.000.000
💡
Dengan DTP, Anda hemat Rp 19,25 juta — setara 15 bulan cicilan KPR 1 jutaan!
Ketentuan Program PPN DTP
✅Harga jual rumah maksimal sesuai ketentuan KEMENKEU (saat ini hingga Rp 5 miliar untuk rumah komersil)
✅Pembelian melalui developer resmi dan terdaftar di pemerintah
✅Pembayaran melalui mekanisme KPR atau cash bertahap resmi
✅Masih dalam periode program DTP yang berlaku
✅Pembeli mengajukan dokumen yang sah dan lengkap
✅Satu unit hanya berlaku untuk satu pengajuan DTP
Bank Rekanan KPR
Bank KPR Partner
10+ bank KPR siap membantu proses pembiayaan Anda
Pertanyaan Umum Seputar PPN DTP
PPN DTP adalah fasilitas di mana pemerintah menanggung PPN yang seharusnya dibayar pembeli properti. Ini artinya Anda tidak perlu membayar PPN 11% dari harga rumah. Bukan bebas PPN secara permanen — melainkan pemerintah yang membayarnya atas nama Anda melalui mekanisme subsidi fiskal.